JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Di bulan suci ramadan 1440 H tahun 2019, para pengedar narkoba jenis pil koplo masih berkeliaran menjual barsng haramnya. Terbukti, atas informasi masyarakat adanya penyalahgunaan obat-obat berbahaya, Anggota unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan dua pengedar Pil Dobel L di dua tempat berbeda, Selasa (21/5/2019) malam.
Adalah, Muh Marzuki (24) warga Dusun Tegalsari, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Aris Setiawan (27) warga Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP H. Suparno SH mengatakan, tersangkap Marzuki ditangkap di Halaman toko Mitra Swalayan, Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten, Jombang. Sedangkan Aris, dibekuk di Alun alun Jombang Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
“Mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba. Kedua tersangka kami tangkap didua tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Suparno melalui pesan rilis diterima redaksi, Rabu (22/5/2019) pukul 05.46 WIB.
Menurut Suparno, dari tersangka Marzuki, barang bukti yang didapat pil dobel L sebanyak 20 butir disimpan dalam kantong plastik beserta Hanphone (HP) merk Lava warna hitam. Dari tersangka Aris didapat dalam bungkus krenjeng rokok terdapat obat terlarang jenis pil dobel warna putih sebanyak 28 butir serta sebuah HP merk OPPO warna putih gold. Total barang bukti dari keduanya sebanyak 48 butir pil perusak otak.
“Keduanya diduga melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Suparno.
Ia menegaskan, guna pengembangan kemungkinan tersangka lainnya, polisi menahan tersangka dan menyita barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus ini, untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Kapolsek Jombang kota.
Editor: Azriel