Polresta Sidoarjo Bekuk Pengedar Sabu Asal Surabaya

SIDOARJO () – Disaat semua orang menjalankan puasa, masih saja ada perbuatan yang melanggar hukum. Seperti yang dilakukan oleh Totok Marsha (30) Warugunung, Kecamatan Karangpilang, .

Pengedar itu, tertangkap tangan petugas, karena terbukti memiliki satu bungkus plastik sabu seberat sekitar 0,60 gram dan 0,63 gram. Sabu itu dibungkus rapi dengan potongan kertas bukti transfer BCA dan tersimpan dalam kotak fapor hitam.

“Petugas menggeledah pelaku, saat berada di kamar di Jenek Wetan, desa Krembangan, Kecamatan Taman, Sidoarjo,” terang Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Kamis (16/5/3019).

Selain sabu, petugas juga menyita dua buah Hp Samsung warna silver dan putih dengan nomor Hand Phone (HP) yang berbeda. Atas perbuatannya, tersangka merayakan di balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.

“Sebelumnya, petugas melakukan pengintaian di lokasi kost tersangka. Semua itu, atas dasar informasi bahwa tersangka sering ngecer sabu,” imbuhnya.

Dihadapan petugas, kata Sugeng, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari Gajah (DPO) yang diranjau di pinggir Perum Kahuripan Sidoarjo.

Tersangka yang bekerja sebagai penambang di Warugunung itu, melakukan transaksi sabu sebanyak 3 gram seharga Rp 3 juta. Sabu tersebut, oleh tersangka dibagi menjadi dua bagian.

Satu pocket yang berisi sabu 2 gram, oleh tersangka dititipkan ke Lo’ay (DPO) untuk di ecer. Satu pocketnya lagi di simpan sendiri, yang rencananya akan dijual dan dipakai sendiri.

“Tersangka ini melakukan aksinya sangat rapi, yakni melakukan pembelian sabu dengan cara mentransfer uang,” pungkasnya.


Editor: Azriel