KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pelaku yang ditangkap berinisial DAP (34) asal Kelurahan Lajangbiru, Kecamatan Ujung Pandang, Propinsi Sulawesi Se dan ARV (22) warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya warga yang sedang tinggal di tempat kos, dan diduga ada transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu di kos-kosan jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Senin (6/5/2019).
Saat didatangi ke rumah kos tersebut, petugas mengetuk pintu kamar DAP yang diduga sebagai tempat transaksi. Setelah cukup bukti, petugas langsung melakukan penggeledahan didalam kos pelaku
“Ditemukan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip seberat 0,34 gram. Selain itu, didapati satu perangkat alat hisap sabu yang disimpan dibawah kasurnya. Kami juga mengamankan 1 buah HP merk Xiaomi milik pelaku yang digunakan sebagai sarana,” ujarnya
Saat dilakukan pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang haram dari temannya ARV. Setelah mengantongi identitas temannya, petugas kemudian bergerak menangkapnya.
Saat diamankan, petugas menemukan tiga klip plastik dengan berat total 1,22 gram sabu yang dibawa oleh ARV di saku celana yang ia kenakan saat akan bertransaksi dengan DAP. Petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik dan satu sekrop plastik, dan 1 buah HP Samsung milik ARV.
Akibat perbuatannya, DAP dan ARV kini mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Keduanya dikenai pasal 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Hafid