SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Hendra Rahmat (27) warga desa Driyorejo Bambe, Kabupaten Gresik, harus meringkuk di tahanan Mapolresta Sidoarjo. Karena, terbukti memiliki sabu seberat 4,72 gram sabu yang siap edar. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat perjalanan pulang kerja menuju rumahnya.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, mengungkapkan, penangkapan terhadap kuli bangunan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria telah melakukan transaksi narkoba di dekat SPBU Kemangsen Balongbendo Sidoarjo.
Anggota kemudian bergerak untuk menyelidiki dan melakukan pengintaian di sekitar TKP. Setelah mendapati orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi, petugas langsung menangkapnya.
“Cocok dengan ciri-ciri tersebut, anggota menguntit dari belakang dan kemudian kami tangkap saat berjalan menuju rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (16/5/2019)
Awalnya tersangka mengelak tudingan petugas. Namun, Hendra tak berkutik saat petugas menemukan satu poket sabu seberat sekitar 4,72 gram dalam bungkus rokok yang dikantonginya.
Dihadapan petugas, lanjut Sugeng, Tersangka mengaku mendapatkan kristal haram itu dari Edi yang saat ini menjadi DPO dengan sistem ranjau. Rencananya, sabu tersebut akan di pecah dan di jual eceran kepada para pelanggannya.
“Hasilnya akan disetor kembali ke Edi, dengan cara mentransfer. Makanya, tersangka tidak kenal dan belum pernah ketemu,” pungkasnya.
Editor: Hafid