MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat yang terjadi di terminal Kertajaya, Mojokerto. Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
“Tersangka penganiayaan dengan menggunakan sajam inisial A (56) alamat Desa Temon, Kecamatam Trowulan Mojokerto,” kata AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/5/2019) lalu. Korban Sutikno bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan serius setelah ditusuk oleh orang tak dikenal.
Selanjutnya pelaku yang teridentifikasi dengan inisial A tersebut kabur dari rumahnya. Namun demikian, akhirnya personil Satreskrim berhasil mengetahui lokasi persembunyian dan menangkapnya.
Kasatreskrim mengatakan, duel pelaku dan korban yang berujung penusukan tersebut terjadi karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban karena sehari sebelumnya pelaku dipukul oleh korban dengan menggunakan paving.
“Sehari sebelum penusukan, pelaku ini dipukul oleh korban dengan menggunakan batu paving hingga pelaku terluka pada bagian tangan kiri,” ungkapnya.
Penusukan bermula ketika pelaku turun dari bus dan melihat korban di depan toilet umum. Selanjutnya dengan menggunakan sebilah pisau yang diambil dari sebuah warung, pelaku menghampiri dan menyerang korban hingga korban tersungkur akibat ditusuk pisau beberapa kali pada bagian tubuh oleh pelaku.
Usai melakukan penusukan terjadap korban, tersangka membuang pisau tersebut ke tempat sampah dan melarikan diri.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang terdapat bercak darah dengan pegangan pisau terbuat dari kayu warna kuning telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951,” pungkas Kasatreskrim.
Editor: Hafid