Pasutri Mojokerto Tertangkap Usai Jambret Emak-emak

MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Pasangan (pasutri) di Mojokerto ditangkap usai melakukan penjambretan terhadap di pinggir jalan Brawijaya, Dusun Panjer, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Mereka adalah Wardoyo dan Asmegawati Kelurahan Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya, kini telah berada di Pungging untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku saat itu menjambret seorang perempuan bernama Mistatik warga Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, yang sedang menunggu temannya hendak berbelanja. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/5/2019) lalu.

Disaat menunggu temannya, korban membawa HP miliknya di tangan kanan. Tiba-tiba pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Vario nopol S 3333 RW warna hitam langsung mendekati dan mengambil Hand Phone (HP) korban.

“Usai mengambil HP korban, pelaku langsung kabur ke arah timur,” kata Kapolsek Pungging, AKP Suwiji,Jumat (17/5/2019).

Saat kabur, pelaku berhasil menggondol HP merk OPPO type A3S warna Purple blue. Karena HP nya dirampas, korban berteriak maling dan berusaha mengejar pelaku. Dengan dibantu lain, pasutri yang melakukan kejahatan terebut, akhirnya bisa ditangkap.

“Setelah mendapat laporan, anggota menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit HP merk OPPO A3S warna purple blue serta satu unit Honda Vario nopol S 3333 RA warna hitam yang digunakan sebagai sarana. Pelaku dijerat Pasal 363 KHUP.


Editor: Azriel