KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Anggota Polsek Plosoklaten Polres Kediri, mengamankan seorang pria bernama Lilip Pujianto (41) Ngamuk warga Dusun Djengkol, Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Kamis malam (16/5/2019). Lilip diamankan karena mengamuk hendak melukai/membacok tetangganya bernama Jalal (40) dengan sebilah parang.
Kasi Humas Polsek Plosoklaten, Bripka Mayanto Fajar, penangkapan Lilip Pujianto setelah Poksek Plosoklaten mendapatkan laporan jika pelaku mengamuk dengan membawa senjata parang miliknya.
Saat mengamuk dan mengancam membacok Jalan, ternyata pelaku dalam pengaruh alkohol alias mabuk. Petugas yang sudah berada di lokasi, langsung menangkapnya tanpa perlawanan. “Pelaku langsung kami amankan tanpa ada perlawanan,” tutur Kasi Humas.
Diungkapan Bripaka Mayanto, pelaku sengaja ngamuk lantaran tersinggung dengan omongan korban. Pelaku kemudian menenggak miras dan membawa sebilah parang dalam kondisi mabuk lalu mendatangi rumah korban Jalal.
“Pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang ukuran 75 centimer. Parang yang dibawa pelaku saat ini kita amankan,” jelas Kasi Humas.
Akibat ulahnya itu, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Karena pelaku diduga melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Saat ini, pelaku berada di Polsek Plosoklaten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Azriel