NGANJUK (Jurnaljatim.com) –
Lima orang warga Nganjuk yang nekat mencuri besi pengait batas Tol atau Guardrail atau Blocking Piece telah diamankan. Tiga diantaranya, pelaku masih berusia dibawah umur. Para pelaku, kini menjalani pemeriksaan di Polsek Warujayeng, Polres Nganjuk.
Kelima pelaku yang ditangkap, yakni, Samsul Huda (25), FSR (14), RA (14), dan MAS (15), serta Lukman Hakim (49) yang menjadi pengepul barang curian. Mereka semua merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Warujayeng, Kompol Edi Hariadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Para pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Warujayeng. Untuk lokasi penangkapan berada di dua titik, selain di Warujayeng lokasi lain di Wilayah Kecamatan Baron.
“Dua kali mencuri, TKP Warujayeng sejak April barang bukti sudah tidak ada, lalu mencuri lagi BB nya ada di Baron,” kata Kompol Edi via telphone, Minggu (12/5/2019).
Menurut Kompol Edi, empat pelaku merupakan eksekutor dalam menjalankan aksinya di jalan Tol Kabupaten Nganjuk, (Ngawi-Kertosono) kilometer 657 + 200 hingga kilometer 658 + 50, masuk Dusun Tambakrejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk.
“Keempat orang tersebut diamankan beserta barang bukti sebanyak 12 buah blocking piece berbagai ukuran,” ungkap Kompol Edi dalam pesan rilis.
Dari pengakuan pelaku, bahwa BB tersebut merupakan hasil pencurian TKP Kuniran Baron, sebanyak 7 buah blocking piece yang lainnya telah dijual oleh Pelaku 1 kepada pengepul pada Sabtu (11/5/2019) seharga Rp 270.000.
Menurut pengakuan pengepul, sudah sebanyak 4 kali menerima penjualan barang curian. Sedangkan, pelaku kedua dan ketiga mengakui bahwa sebelumnya juga telah mengambil sebanyak 17 besi blocking piece di lokasi sekitar.
Sementara itu, Kapolsek Baron AKP Djumari, membenarkan pelimpahan berkas perkara pencurian besi Tol dari Polsek Warujayeng. Kini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut. “Masih lidik mas,” terang AKP Djumari melalui pesan aplikasi WhatsApp diterima redaksi.
Editor: Hafid