Konsumsi Sabu di Kos Mojongapit, Erwin Dibekuk Polisi Jombang

JOMBANG () – Seorang bernama Erwin Kustiawan (29) Desa Mojongapit, Kecamatan Kota yang selama ini menjadi TO , berhasil ditangkap anggota unit I Satuan Resnarkoba Jombang. Erwin ditangkap petugas ketika sedang mengkonsumsi barang haram di kos-kosan.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, tersangka diciduk ditempat persembunyiannya, di kamar kos Desa Mojongapit, Jombang dengan barang bukti 1,47 gram sabu-sabu. Saat ditangkap oleh petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan

“Tersangka merupakan TO (Target Operasi, dan sudah lama kita lakukan pengintaian,” kata AKP Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, , Kamis (29/5/2019).

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang menggelar pesta sabu di tempat kos-nya. Anggota kemudian meluncur ke TKP dan menangkapnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun rincian barang bukti yang disita, diantaranya 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,47 gr, Seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit (bong), 1 buah bungkus bekas berisi 1 plastik klip yang terpotong jadi dua diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 1 buah korek api sebagai kompor serta 1 buah HP merk nokia warna hitam berikut simcardnya.

“Dari penangkapan ini, masih kami kembangkan. Tersangka kita tahan dan dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandas Mukid.


Editor: Hafid