Kapolres Jombang: Penjual Miras Akan Ditindak Tegas Secara Hukum

JOMBANG (.com) – Operasi dari tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2019 berhasil melakukan penyitaan sejumlah Minuman Ketas (Miras). Ada kurang lebih 100 liter arak, 550 jenis oplosan dimusnahkan di halaman Mapolres Jombang Jalan KH. No. 62, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, , Selasa (28/5/2019) pagi.

Kapolres Jombang, mengatakan upaya pengamanan sejumlah miras oleh jajaran Reskrim berkat adanya laporan masyarakat adanya tempat penjual Miras oplosan. Berbekal tersebut, operasi dilakukan.

“Dari -warung yang menjual miras dan arak,” kata Kapolres kepada awak media.

Melihat maraknya peredaran Miras, Kapolres menganggap pertama, perlu adanya secara serius dan terus menerus. Dengan harapan para pengedarnya bisa jera. Kedua, terus menginformasikan kepada masyarakat akan bahaya mengkonsumsi Miras. Ketiga, adanya peran serta masyarakat untuk melakukan pendeteksian dini jika di wilayahnya ada penjualan miras.

“Menginformasikan kepada kita (polisi, red) agar ada penindakan secara hukum,” pungkas Kapolres.

Atas upaya ungkap peredaran miras, polisi memberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada penjual dan pengedar.


Editor: Azrile