Jelang Mudik Lebaran 2019, Daop 7 Tutup 50 Perlintasan Sebidang

MADIUN (.com) – PT Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun melakukan normalisasi atau menutup 50 perlintasan sebidang jalur yang tidak mengantongi ijin resmi di tahun 2019 ini. Puluhan perlintasan sebidang ilegal itu berada di sejumlah Kabupaten yang masuk wilayah Daop 7.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, normalisasi perlintasan sebidang Jalur KA tanpa ijin itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat baik maupun pengendara.

Berdasarkan data per 9 Mei 2019, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat total 50 perlintasan yang dilakukan normalisasi/penutupan (quickwins). Namun, sejak bulan Januari hingga Mei 2019, sebanyak 17 perlintasan sudah dinormalisasi/ditutup sehingga masih ada 33 perlintasan yang harus ditutup.

Rinciannya, 3 perlintasan sebidang di , 3 perlintasan sebidang di Kabupaten , 3 perlintasan sebidang di Kabupaten Madiun, 1 perlintasan sebidang di Kabupaten Magetan, 12 perlintasan sebidang di Kabupaten Ngawi dan 3 perlintasan sebidang di Kabupaten Blitar, serta 8 perlintasan sebidang di Kabupaten Kediri.

“Penutupan ini terlebih menjelang arus mudik dan balik 2019 serta aktifnya di beberapa wilayah Daop 7 Madiun,” ujar Ixfan.

Menurut Ixfan, selama ini kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan merupakan hal yang masih dianggap sepele, terbukti dengan banyaknya kejadian temperan antara pejalan kaki sampai pengendara bermotor dengan kereta api.

“Berdasarkan data yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, kejadian temperan akibat pelanggaran yang terjadi di awal tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan April 2019 sebanyak 22 kejadian yang memakan korban jiwa sebanyak empat serta korban luka-luka sebanyak tiga,” terang Ixfan dalam siaran persnya, Jumat (10/5/2019) malam.

Jika mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang tertuang di pasal 91 sampai dengan pasal 94 disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang. Kemudian, untuk jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus mengantongi izin dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Apabila ada pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan yang sudah mengantongi izin, dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian,” tandas pria humoris ini.

Ia menambahkan, untuk penutupan perlintasan sebidang yang tidak mengantongi izin, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Ixfan berharap, dengan penutupan perlintasan tersebut, kedepan tidak ada lagi kejadian temperan antara KA dengan pejalan kaki maupun kendaraan.


Editor: Azriel