JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dua Pemuda asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bernama Riski Bagas Setiawan (22) dan Andika (22) dijebloskan penjara karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap NAS (13) dan SA (13) yang masih berusia dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, keduanya ditangkap di rumah Riski Bagas, Dusun Mojolegi, RT 02/RW 01, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Jumat (17/5/2019) jam 01.15 WIB.
“Saat itu tersangka Andika sedang bermain di rumahnya Riski Bagas dan keduanya langsung diamankan,” kata Kasat Reskrim dikonfirmasi Jurnaljatim.com.
AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Rabu (24/4/2019) lalu di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Saat itu, kedua korban asal Kecamatan Mojoagung tersebut berada di sebuah balaidesa. Kemudian, tersangka Riski Bagas menjemput NAS dan Andika menjemput SA di samping balai desa. Selanjutnya, mereka menuju ke area persawahan.
Begitu sampai di TKP, kedua tersangka menenggak minuman keras. Kedua korban pun turut dicekoki miras hingga setengah sadah. Usai pesta minuman haram, melakukan hubungan layaknya suami.
“Modus yang dilakukan tersangka, korban diberi minuman keras, setelah itu diajak berhubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah kejadian itu, orang tua korban tak terima dan melaporkannya ke Polres Jombang. Nah, dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga kedua pelaku dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit sepeda motor masing-masing jenis Yamaha Mio Nopol S 6938 Y dan Nopol S 3104 WN yang digunakan sebagai sarana dan dua buah Hand Phone (HP) android milik pelaku.
“Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka, pasal persetubuhan anak dibawah umur yang dimaksud dalam pasal 81 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Editor: Hafid