Edarkan Sabu, Karyawan Toko Elpiji Jombang di Penjara

() – Pelaku penyalahgunaan kembali ditangkap oleh Satresnarkoba . adalah M. Aman alias Tolet warga Banjardowo, Kecamatan . Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap disebuah rumah di Desa Denanyar. Penangkapan itu hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata AKP Moch Mukid, SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang kepada Jurnaljatim.com, Jumat (3/5/2019).

Barang bukti yang diamankan dari tangan karyawan elpiji tersebut, diantaranya 1 plastik klip diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat 0,25 gr, 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 3,22 gr dan 2,67 gr, 1 buah potongan sedotan plastik sebagau scrop, 1 buah tutup botol plastik yang sudah terlobangi sebagai alat hisab sabu, 1 buah korek api warna ungu sbg serta 1 buah HP merk Vivo warna hitam berikut simcardnya.

Sebelumnya, anggota Resnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pengedar Sabu bernama Irwan Prasetyo alias Iwang (29), seorang kuli bangunan, warga Desa Denanyar, Jombang. Irwan selama ini merupakan TO polisi.

Nah, dari tertangkapnya Iwang tersebut, polisi mengembangkannya hingga membekuk Aman tanpa perlawanan. Guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, Amang kini ditahan di Mapolres Jombang. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.


Editor: Hafid