Edarkan Pil Koplo, Mahasiswa Asal Plandaan Jombang Diborgol Polisi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Menjelang datangnya bulan suci ramadan 2019, Anggota Resnarkoba Polres Jombang memborgol pengedar Pil dobel L bernama Ahmad Amerroshed (23). Dari tangan pemuda berstatus mahasiswa itu, polisi menyita ribuan pil perusak otak. Kini, pelaku dan barang di Polres Jombang.

“Pelaku ditangkap Di rumahnya Dusun Darurejo, RT 01/ RW 02, Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang,” kata AKP Moch Mukid SH dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Sabtu (5/5/2019).

Penangkapan pelaku, lanjut Mukid, dari pengembangan dari pelaku lain. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak1715 butir pil koplo jenis dobel L. Selain itu, diamankan pula 1 pak plastik klip kosong dimasukkan didalam kaleng, 1 unit Hand Phone (HP) merk Xiaomi warna Hitam beserta no simcard.

Akibat perbuatannya, mahasiswa asal Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan itu kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Ia dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara.

“Tersangka merupakan seorang pengedar pil koplo. Kami masih memburu jaringan yang menjadi pemasoknya,” tandas AKP Mukid.


Editor: Azriel