Dua Penadah Barang Hasil Kejahatan Diborgol Polisi Mojokerto

MOJOKERTO (.com) – Satuan Reskrim Polresta Mojokerto meringkus besera penadahnya. Tersangka inisial MS (45) warga Sugeng, Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan R (61) Jl. Jambu Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim , AKP Ade Warokka, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AA yang telah tertangkap lebih dulu.

Awalnya, tersangka MS menerima sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna coklat tahun 2014 Nopol S 3404 NX dari hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AA. Proses itu bertempat di Pasar tepatnya di area penjual bunga Jalan Res Pamuji, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Dalam proses gadai antara tersangka MS dan AA, diperantarai oleh tersangka R dengan nilai gadai sebesar Rp 4.000.000,” ujarnya, Senin (13/5/2019).

Dari kedua tersangka, yang diamankan polisi, berupa 1 unit sepeda motor beserta kunci dan STNK Vario 125 Warna coklat tahun 2014 Nopol S 3404 NX. Kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan menyusul temannya AA.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Jo 56 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim AKP Ade Warokka.