Dua Penadah Barang Hasil Kejahatan Diborgol Polisi Mojokerto

MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Satuan Reskrim Polresta Mojokerto meringkus besera penadahnya. inisial MS (45) warga Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan R (61) Jl. Jambu Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AA yang telah tertangkap lebih dulu.

Awalnya, tersangka MS menerima sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna coklat tahun 2014 Nopol S 3404 NX dari hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AA. Proses itu bertempat di Pasar Tanjunganom tepatnya di area penjual bunga Res Pamuji, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, .

“Dalam proses gadai antara tersangka MS dan AA, diperantarai oleh tersangka R dengan nilai gadai sebesar Rp 4.000.000,” ujarnya, Senin (13/5/2019).

Dari kedua tersangka, barang bukti yang diamankan polisi, berupa 1 unit sepeda motor beserta kunci kendaraan dan Vario 125 Warna coklat tahun 2014 Nopol S 3404 NX. Kedua tersangka kini telah mendekam di sel menyusul temannya AA.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Jo 56 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim AKP Ade Warokka.