JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Akibat ulahnya mengedarkan pil koplo di bulan puasa ramadan, Jefri Kurniawan (25) asal Dusun Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur dipastikan merayakan lebaran Idul Fitri 1440 H didalam penjara. Jefri ditangkap unit Reskrim Polsek Plandaan Polres Jombang usai memberi pil dobel L kepada seorang perempuan bernama Nona.
Kapolsek Plandaan, AKP Akwan, SH mengatakan, tersangka ditangkap anggota usai memberi pil dobel L ke wanita bernama Nona di jalan raya Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Saat itu, kata Kapolsek, anggota mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari penyelidikan di TKP, polisi mendapati gerak gerik seorang perempuan yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 pil dobel L yang yang dibungkus dengan plastik klip kecil dan dimasuksan dalam bungkus rokok disimpan didalam saku jaketnya,” kata Kapolsek.
Nah, dalam pemeriksaan, wanita yang kini sebagai saksi tersebut, mengaku mendapatkan pil haramnya dari tersangka Jefri. Seketika itu, anggota melukan penangkapan. Polisi juga mengamankan 1 buah Hand Phone (HP) merk Sony warna silver beserta simcardnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang pekerjaanya sebagai buruh harian lepas/tani tersebut telah mendekam didalam penjara. Ia dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Hafid