KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dua pasang remaja yang bukan suami istri terjaring operasi yang digelar petugas Satpol PP Kota Kediri. Mereka diamankan ketika sedang beduaan didalam kamar kos-kosan di jalan Semeru Jati-jati, Kota Kediri, Kamis (9/5/2019) malam.
“Mereka diamankan ketika berada didalam kamar kos dalam keadaan tertutup. Diduga melakukan tindak asusila di bulan suci ramadan,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (10/5/2019).
Awalnya, rombongan anggota Satpol PP sedang melakukan giat razia dengan sasaran tempat kos dan bantaran sungai yang diduga sering digunakan sebagai tempat maksiat dan pesta miras.
Sejumlah tempat kos di Kota Kediri disamperin anggota dan diperiksa satu persatu. Nah, ketika di kos Jalan Semeru, didapati dua pasang remaja didalam kamar kos dalam keadaan tertutup. Ketika diperiksa identitasnya, mereka bukan pasangan suami istri yang sah alias pasangan mesum.
“Dua pasang remaja itu kemudian dibawa petugas ke Mako untuk didata dan diberikan pembinaan,” ucap Nur Khamid.
Berdasarkan data, kedua pasangan remaja tersebut yakni, inisial AWY (19) warga Sidomulyo Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri dan NA (17) warga Desa Njugo, Kecamatan Mojo, Kota Kediri. Pasangan berikutnya AW (22) asal Dusun Kwaridan Desa Pucuk, Kecamatan Dawar Blando, Kabupaten Mojokerto dan NFM (19) asal Desa Kepayang, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Hilir, Propinsi Sumatra Selatan.
“Kedua remaja kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, kita serahkan ke keluarganya masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Azriel