Asik “Ngopi”, Maling Motor di Jombang Dibekuk, Satu Buron

() – Salah satu pelaku (Curanmor) milik Petani di Plandaan, Jombang, tertangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Pelaku ditangkap ketika sedang menikmati kopi dibawah flay over (Jembatan layang) Peterongan, Jombang pada Rabu (15/5/2019) jam 01.00 WIB dini hari.

Tersangka yang tertangkap adalah Budi Prasetyo (19) warga Dusun/Desa Jombatan, Kesamben, Kabupaten Jombang. Sementara, temannya Albian (23) asal Puri, Mojokerto berhasil kabur dan saat ini atau buronan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, pengungkapan kasus itu dari laporan seorang Yadi (45) warga Dusun Puri, RT 03/RW 02, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang pada 11 April 2019 lalu.

Korban saat itu main kerumah temannya di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan dengan menggunakan motor vario yang didalam jok motor di simpan HP korban merk galaxy young 2 warna hitam. Kemudian korban memarkir sepeda motor di halaman rumah temannya.

Selanjutnya korban masuk ke rumah. Tak lama kemudian, ketika korban akan pulang, diketahui motor sudah tidak ada. Berusaha mencari motor miliknya, namun tak juga ketemu. Selanjutnya korban melapor kejadian itu ke Polsek Plandaan.

Dari hasil penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Peterongan, Jombang. Selanjutnya, pelaku ditangkap ketika sedang duduk minum kopi. Pemuda bertubuh tambun itu, kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka, mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak mengunakan kunci T,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, dikonfirmasi.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan 1 unit hp samsung galaxy young 2 warna hitam hasil di sita dari tersangka dan 1 unit doosbok hp samsung galaxy young 2 (disita dari korban. “Kami masih mencari tersangka DPO,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor: Azriel