Transaksi Narkoba di Warung Bakso, Pemuda Ploso Ditangkap

JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Heru Kurniawan (25) warga Dusun Kedung Glagah, RT 002/RW 005, Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ditangkap unit Reskrim karena mengedarkan pil koplo jenis . Pemuda tersebut, saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka ditangkap ketika berada di warung bakso di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang pada Kamis (11/4/201) jam 19.00 WIB. Diduga, tersangkan usai melakukan transaksi pil dobel L,” kata Iptu Sarwiaji, Kapolsek Tembelang, Jumat (12/4/2019).

Sarwiaji mengatakan, karyawan swasta itu ditangkap beserta barang bukti 10 butir pil koplo jenis dobel L yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna cokelat. Selain itu, Rp 20.000 serta 1 unit hp merk Advan warna hitam beserta simcard milik tersangka juga diamankan polisi.

“Penangkapan pelaku atas masyarakat yang resah maraknya peredaran ,” kata mantan Kasubbag Humas Jombang ini.

Kapolsek mengatakan, pelaku tanpa keahlian menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang . hukuman 10 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Untuk tersangka telah kita tahan,” pungkas Iptu Sarwiaji. (*)


Editor: Azriel