NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Jatuh cinta itu biasa, tapi jika sampai merenggut kesucian belahan hati sebelum janur kuning melengkung tidak patut untuk dicontoh.
Ulah Nur Yusuf Yulianto (18) tahun warga Desa Jintel, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, yang diduga menyetubuhi gadis belahan hati Bunga (bukan nama asli, red) 17 asal Kecamatan Ngronggot harus dipertanggungjawabkan didepan polisi.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Yogi Adi Kristanto, mengatakan antara pelaku dan korban ada hubungan asmara.
Peristiwa persetubuhan sendiri terjadi sebanyak dua kali, akhir bulan Maret dan pada 17 April 2019 lalu. Yang terakhir dilakukan pelaku di dekat Mushala Desa Salamrejo, Kecamatan Berbek, Nganjuk.
“Kita sudah tangani dan tahan pelakunya, kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” Kata AKP Yogi saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019) siang.
Kasus itu, kata Yogi, masuk dalam delik kasus persetubuhan karena korban masih berusia dibawah 18 tahun. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.
Kejadian sendiri berawal dari Bunga yang merupakan pelajar Sekolah Madrasah Aliyah (MA) berpamitan untuk berjumpa dengan teman pada hari ketika kejadian. Namun selang beberapa hari, korban tidak diketahui keberadaannya oleh orang tua.
Lantas, usaha pencarian pun dilakukan sembari mengadu ke Polisi pada tanggal 19 April 2019 kemarin. Terang Yogi, sesaat pelaporan masuk dari orang tua bunga, tersangka langsung diamankan oleh jajaran.
“Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Yogi.
Editor: Hafid