JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Satu lagi, pengedar pil koplo dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Tersangka adalah Yoyok Sugiarto (30), seorang kuli bangunan asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Saat ini, Yoyok telah dijebloskan ke sel tahanan menyusul teman-temannya yang sudah meringkuk di penjara.
“Ini merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yang sudah tetangkap lebih dulu. Tersangka ditangkap di rumahnya dengan total barang bukti 6500 butir pil dobel L,” kata AKP Moch Mukid, SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com, di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2019).
Rincian barang bukti yang diamankan, yakni 5 pack plastik masing-masing berisi 1 000 butir pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir pil dobel L, 1 kaleng bekas rokok berisi 2 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L dan 1 pack plastik klip kosong, 28 plastik klip masing-masing berisi 50 butir Pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 1.400 butir pil dobel L.
Turut diamankan dari pria berambut gondrong tersebut, uang tunai sebesar Rp 400.000, serta 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba membekuk empat pengedar pil koplo di Jombang. Satu dari empat tersangka merupakan bandar pil koplo antar kota yang sudah beroperasi selama satu tahun. Barang bukti yang diamankan dari bandar pil bernama Anggit Frestian Prambudi sebanyak 32000 butir pil dobel L.
Sementara, jaringan pengedar lain yang telah diamankan yakni Feri Efendi alias Bayan (19) warga Desa Ngayun, Kecamatan Plandaan Jombang, kemudian Supriyono alias Jambrong (38) warga Puri semanding, Kecamatan Plandaan, serta Robi Sagita Multa Putra (34) warga Desa Rejoagung Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Tersangka dijerat pasal 196 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka nekat mengedarkan barang haram tersebut alasanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab, pekerjaan itu untungnya besar. “Hasilnya digunakan untuk menuhi kebutuhan hidupnya,” pungkas AKP Moch Mukid.
Editor: Azriel