KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Pencuri HP (Hand Phone) milik mahasiwi telah ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri. Pelaku yakni Hariyono alias Ateng (44) asal Dusun Sukorejo, Desa Pondok agung, RT 02 RW 03, Kecamatan Kasembon Kidul, Kabupaten Malang.
“Tersangka ditangkap beserta barang buktinya di Jalan Raya Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” kata Aipda Yulianto, Kasi Humas Polsek Gurah, Jumat (5/4/2019).
Dijelaskan dia, korban kejahatan yakni Evi Kusuma Dewi (23) warga Dusun/ desa Adan – adan, RT 05 RW 02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dan menaruh HP (Hand Phone) do bagasi depan.
Pada saat di Jalan Joyoboyo, Desa Sukorejo, Kecematan Gurah, Kabupaten Kediri, korban dipepet pelaku yang menggunakan Sepeda motor honda supra X125 warna Merah hitam Nopol S 6169 XI. Lalu, dengan cekatan/cepat pelaku mengambil HP milik korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku.
“Korban berusaha mengejar dan minta tolong. Namun, pelaku berhasil lolos. Kemudian, korban melaporkan ke Polsek hingga pelaku berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Dari pelaku, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit HP merk Samsung J7 Prime warna Hitam milik korban, 1 unit Sepeda motor Honda supra X 125 warna Merah hitam milik pelaku, 1 potong Jaket warna hijau, serta 1 buah helm merk honda Warna hitam.
“Korban mengalami kerugian Rp 2.999.000. Dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Z. Arifin