MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Unit III Satreskrim berhasil membekuk pelaku pencurian di rumah kos yang berada di Lingkungan Kedungsari, RT 03/ RW 03, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pelaku berinisial EDC warga Jalan Wedoro Masjid, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku dibekuk anggota beserta sejumlah barang bukti kejahatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto kota, AKP Ade Warokka, SH, Sabtu (27/4/2019).
Ia menjelaskan, tersangka masuk kedalam kos dengan cara mencongkel jendela kamar kost dengan menggunakan 2 buah obeng plus minus warna kuning dan hitam.
Berhasil masuk kedalam kos, pelaku kemudian mengambil kamera DSLR yang ada di lemari, satu tas, notebook merk HP, 2 buah Hand Phone (HP) merk G-plus dan jam tangan merk Ekspedisi.
“Barang-barang itu kemudian dimasukkan kedalam tas, lalu dibawa kabur dengan sepeda motor,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan AKP Ade Warokka, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 16.000.000. Oleh korban, kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa jam tangan merk Ekspedisi, Handphone Merk G-Plus tanpa kartu, Handphone China Merk Aldo tanpa kartu, 2 buah obeng plus minus warna hitam dan kuning serta 1 unit sepeda motor honda BEAT warna oranye Nopol W 2682 QH.
“Pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Editor: Hafid