SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Pemuda lajang ini harus menjalani hari-harinya didalam penjara. Ia dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, karena kedapatan membawa satu poket narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan di saku celananya. Diduga, barang haram yang dibawa itu hendak dikonsumsinya.
Pelaku adalah Lukman Hidayat (20) asal desa Jemirahan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. “Tersangka kami tangkap, saat berada di depan pom bensin utara alun-alun Sidoarjo,” ucap Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (23/4/2019).
Dikatakannya, di TKP tersebut, pemuda yang kesehariannya bekerja di pabrik kayu tersebut sedang janjian dengan temannnya untuk pesta sabu di sebuah tempat tertentu. Sebelum bertemu dengan temannya, polisi keburu menangkapnya.
Dihadapan petugas, lanjut Sugeng, Lukman mengaku membeli barang haram itu dari Tama (DPO) melalui Hand Phone. Atas usulan Tama, tersangka menunggu di jembatan desa Kupang, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
“Pengakuannya, tersangka diajak temannya mengkonsumsi Sabu-sabu. Ia membelinya dengan harga Rp 200 ribu dari patungan dengan temannya,” imbuhnya.
Kompol Sugeng mengatakan, polisi kini masih memburu Tama yang masuk DPO. Sementara itu, untuk tersangka Lukman, dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Hafid