SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Mendapat informasi ada transaksi narkoba di depan Puskesmas Sidoarjo Kota, Anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat. Dalam sekejap, anggota berhasil menangkap Ryan Dwi Agus (23) asal desa Sruni, Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Dalam penggeledahan, petugas telah menemukan satu poket sabu didalam jok motor pelaku. Selanjutnya, pemuda itu dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku menyimpan sabu, didalam hp Evercoss yang sudah rusak,” tutur Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Senin (22/4/2019).
Sugeng mengatakan, sebelumnya petugas sudah melakukan pemantauan di lokasi. Semua itu, atas dasar informasi yang diterima oleh petugas. Saat itu pelaku sedang duduk diatas motornya untuk melakukan transaksi. Petugas lalu mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku barang haram itu bukanlah miliknya. Melainkan milik rekannya, yang pernah singgah di tempat kosnya. Saat itu, rekannya minta dibelikan barang terlarang tersebut.
“Pelaku diberi uang Rp 1,5 juta. Setelah dapat barangnya, pelaku menyerahkan dan dipakai bersama,” ungkap Sugeng.
Lebih jauh, Sugeng menjelaskan, temannya itu bernama LEK yang baru dikenalnya. Sedangkan, pelaku bekerja sebagai karyawan isi ulang air minum.
“Kasus ini kami kembangkan, dan untuk LEK kami lakukan pengejaran (DPO),” pungkasnya.
Editor: Hafid