SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Feri Kurniawan (30) pria asal Bambe Dukuh Menanggal Surabaya, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia kepergok oleh warga saat mencuri sejumlah uang dan mata bor di toko Sentral Baut di jalan raya Pagerwojo Sidoarjo. Bapak empat anak itu terancam hukuman 6 tahun penjara karena dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Warga mengetahui aksi kejahatan pelaku saat hendak turun dari atas atap toko setinggi 12 meter. Setelah diamankan warga, pihak toko di telepon oleh warga dan melapor ke Polsek Buduran Polresta Sidoarjo.
“Saya di telepon oleh warga, dan saya datang bersama anggota Polsek Buduran,” ucap Koko (36) pemilik toko kepada Jurnaljatim.com, Senin (1/4/2019).
Menurut dia, warga menelepon dirinya lantaran warga tidak berani berbuat banyak, dan mengira masih ada satu pencuri lagi di dalam toko. Pelaku yang mencuri, lewat atas atap toko.
“Pencuri itu membobol atap toko. Padahal, lubang atapnya kecil dan sempit,” katanya dengan nada heran.
Terpisah, Kapolsek Buduran Kompol Sujut mengatakan, dalam aksinya pelaku menggunakan tali tampar, yang ujungnya diikat dengan besi. Setelah itu, oleh pelaku dilempar ke atas dan tersangkut ke dinding toko.
“Pelaku memanjat dan berhasil masuk lewat genting. Setelah masuk, pelaku mengambil uang Rp 2,5 juta dan mata bor 50 biji,” tuturnya.
Sebelum melakukan aksinya, kata Sujut, pelaku mengintai sekitar lokasi selama beberapa hari. Dihadapan petugas, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian.
“Karena pekerjaannya tidak menentu, pelaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” pungkasnya. (*)
Editor: Hafid