BLITAR (Jurnaljatim.com) – Setelah hampir satu tahun kabur dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), Moh Visal alias Isal (30), warga Sonogunting, Desa Pasiharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Blitar bersama anggota Polsek Talun.
“Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Dusun Sonogunting, Desa Pasiharjo, Kecamatan Talun,” kata Iptu Muhamad Burhanuddin, SH, Kasubbag Humas Polres Blitar, Rabu (3/4/2019).
Isal merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap Ruslan (54) warga Dusun Ngadri, Desa Binangun, Kecamatan Binangu, Blitar. Penganiayaan yang dilakukan Isal dengan dua temannya pada 30 April 2018 lalu di rumah korban di Dusun Pantimulyo, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun.
Usai melakukan penganiayaan, dua pelaku langsung ditangkap oleh polisi. Sementara, Isal, saat itu berhasil kabur. Motif penganiayaan tersebut, karena pelaku tersinggung ditegur oleh korban.
Burhanuddin mengatakan, usai menganiaya korbannya, Isal mengaku melarikan diri ke Kalimantan. Karena sudah satu tahun lari dari kejaran polisi, Isal merasa aman dan pulang ke rumah neneknya. Saat ini, kata Burhanuddin, Isal masih menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam lima tahun penjara,” ujarnya. (*)
Editor: Azriel