Kembangkan Kasus Sabu, Polisi Bekuk Warga Magersari

Mojokerto, .com – Pengembangan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Kota dengan inisial NYS, membuahkan hasil. Dari pengembangan kasus itu, anggota menangkap satu tersangka lagi yang merupakan jaringannya.

Tersangka yang ditangkap inisial IW (36) Gedongan, Kelurahan Gedongan, Magersari, Kota Mojokerto. Ia dibekuk di rumahnya beserta sejumlah barang buktinya.

“Tersangka kini menjalani pemeriksaan dan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba , Selasa (5/3/2019).

Awalnya, anggotanya menangkap NYS dengan sejumlah . Setelah diiterogasi, NYS mengaku mendapatkan barang haram sabu dari IW. Polisi bergerak cepat dan menangkap IW di rumahnya.

Dalam , polisi mengamankan barang bukti terdiri dari 1 klip olastik isi sabu berat kotor 0,50 gram, 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,40 gram, 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,35 gram dan 1 buah HP (Hand Phone) Merk Nokia warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

“Tersangka kita tahan. Kasus ini masih kita kembangkan untul mengungkap jaringan lainnya,” pungkasnya. (Resmota)


Editor: Z. Arifin