Jombang, Jurnaljatim.com – Anggota Polsek Gudo Polres Jombang menyergap seorang pemuda yang hendak melakukan transaksi Narkoba di wilayah hukumnya. Pelaku yakni Syukron Awaluddin (24) pemuda asal Dusun Tebon, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Benar, telah ditangkap seorang pemuda ketika hendak melakukan transaksi dengan pelangganya. Pelaku merupakan karyawan koperasi,” kata AKP Hariyono, Kasubbag Humas Polres Jombang, Sabtu (9/3/2019).
Saat itu, anggota unit Reskrim Polsek Gudo mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah hukumnya. Anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan.
Ketika pelaku melintas di jalan raya Desa/Kecamatan Gudo, tepatnya didepan Mapolsek Gudo, petugas langsung menyergapnya. Seketika itu, pelaku digeledah. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti pil koplo jenis dobel L siap edar.
“Barang bukti yang diamankan 9 butir pil dobel L, uang Rp 20.000 serta 1 unit HP Merk Nokia yang digunakan sebagai sarana transaksi,” katanya.
Ia menjelaskan, diduga saat itu tersangka sudah janjian sama konsumennya untuk melakukan transaksi. Namun, sebelum bertransaksi, anggota telah menangkapnya. Ia mengatakan, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah di tahan.
“Tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Z. Arifin
Editor: Hafid