Dua pengedar Pil Dobel L Dibekuk Polsek Tulangan

, – Unit Reskrim , Polresta Sidoarjo menangkap dua orang pengedar jenis pil dobel . Kedua masih dalam satu jaringan dan dibekuk ditempat yang berbeda.

Tersangka Moch. Hamada (18) alias Mada, warga desa Kenongo, Kecamatan Tulangan, ditangkap di pinggir sungai desa Kenongo. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya peredaran di TKP. Sejurus kemudian dilakukan penyelidikan hingga Hamda berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam , dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 190 butir pil dobel L, uang tunai Rp 75 ribu dan 1 unit Hp Oppo warna hitam.

“Status tersangka, masih kelas 3 SMA di Sidoarjo,” ujar Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setyo Budi melalui Kasihumas Polsek Tulangan, Ipda M Fujul, Jum’at (1/3/2019). kepada Jurnaljatim.com, Jumat (1/3/2019).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Yuliono alias Nano (22) warga Desa Kenongo. Petugas kemudian mengembangkan tangkapan tersebut.

“Tersangka Nano kami tangkap di dalam rumah kos, di desa Wedi, RT 05/ RW 03, Gedangan Sidoarjo,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 70 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 150 ribu serta 1 unit HP Samsung warna putih. Tersangka tersebut, terbukti mengedarkan pil dobel L tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sesuai undang-undang yang berlaku dan dikenakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang .

“Kami juga akan menangkap tersangka lainnya, yang disinyalir berada di wilayah hukum Tulangan,” pungkasnya. (*)


Reporter: Deni Yan

Editor: Hafid