Cabuli Bocah SD, Guru Honorer di Jombang Dijebloskan Penjara

JOMBANG, (.com) –  Gaguk Wahyudi (30) oknum guru honorer asal Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan , Kabupaten Jombang, ini dijebloskan ke penjara karena mencabuli seorang SD berinisial I asal Kecamatan Jombang.

“Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari keluargan korban,” kata Kanit Pelayanan (PPA) Satreskrim , Iptu Retno Dwi Suharti, Kamis (28/3/2019).

Sebelum pencabulan itu terjadu, Pelaku seringkali merayu korban. Pelaku sering memuji dan mengatakan jika bocah kelas VI SD itu cantik. Lewat pesan di , pelaku mengatakan sayang dengan korban

“Pelaku dan korban sudah tahu. Pelaku kerapkali mengatakan jika korban cantik dan sayang dengan korban,”katanya.

Puncaknya, pada hari Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya dan dijemput di sebuah minimarket. Tal ada kecurigaan, korban pun menerima ajakan pelaku.  Bocah ingusan itu pun meminta ijin kepada orang tuanya untuk membeli alat tulis di minimarket. 

“Di minimarket, korban kemudian dijemput oleh pelaku,” kata Iptu Rerno.

Setelah dijemput, pelaku mengajak korban ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong. Pasalnya, saat itu istri korban sedang ke orangtuanya yang berada di Kecamatan Sumobito, Jombang. Di rumah itu, pelaku merayu korban dan mengajaknya ke kamar.

“Di kamar tidur, pakaian korban dilucuti dan diciumi. Kemudian, korban disetubuhi oleh korban. Setelah puas nafsunya tersalurkan, korban lalu diantar pulang,”terang Iptu Retno.

Setelah pulang, korban memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya. Tak pelak, orangtua korban pun naik pitam dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Jombang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, terdiri dari 1 buah kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana warna hitam, 1 buah HP merk Acer warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Supra nopol S 3970 SMX, 1 lembar sprei motif bunga mawar warna merah dan motif warna merah muda.

Juga, 1 buah HP merek Oppo warna putih, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kaos panjang warna merah muda ada gambar minimouse bagian depan, 1 buah celana pelatihan warna abu-abu, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 buah jaket motif garis warna merah dan putih, 1 buah miniset warna hijau, 1 buah celana dalam warna merah.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Editor: Z. Arifin