Ponorogo, Jurnaljatim.com – Rayuan Suyanto (34) warga Dusun Wates, RT 7/RW 3, Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek terhadap kenalan wanitanya di media sosi Facebook berakhir di sel penjara. Sebab, ia dilaporkan korbannya ke polisi karena melakukan tindak pidana penipuan.
Kasus itu bermula dari perkenalan korban bernama AF (39) dan tersangka facebook pada Bulan Desember 2018 lalu. Dari perkenalan lewat medsos itu, keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon.
Komunikasi keduanya pun semakin akrab. Pelaku mengaku akan menikahi korban yang masih bersuami. Pelaku merayu korban akan dinikahi daan menyuruh mentransfer uang Rp 5 juta guna biaya proses perceraian korban.
Setelah itu, keduanya bertemu di Surabaya dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban kembali memberikan uang Rp 3 juta kepada pelaku.
Setelah itu, korban beberapa kali menghubungi pelaku tidak nyambung. Merasa menjadi korban penipuan, korban yang merupakan warga kelurahan Patihan, Kota Ponorogo melaporkannya ke Polsek Ponorogo.
Dari laporan tersebut, Unit reskrim Polsek Ponorogo melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap di terminal Trenggalek ketika akan naik bus,” Kata Kapolsek Ponorogo AKP Lilik Sulastri, Senin (18/2/2019)
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bersungguh-sungguh akan menikahi korban setelah proses perceraiannya selesai. Selain itu, hubungan intim yang dilakukannya atas dasar suka sama suka.
Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 1 juta, Sejumlah bukti transfer korban ke tersangka, sebuah kalung emas yang dibeli tersangka dengan uang korban, KTP, buku rekening, dan Hand Phone. (*)