Surabaya, Jurnaljatim.com – Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Joko Susilo (39) terhadap seorang anak berusia 7 tahun terkuak. Kelakuan tak bermoral itu telah dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya Joko dibekuk tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Joko Susilo menyetubuhi anak perempuan berinisial BS sejak 6 bulan lalu atau pada Agustus 2018 lalu. Tindakan tak senonoh itu dilakukan ketika orangtuanya sedang bekerja, dan anaknya dititipkan di rumah neneknya, yang merupakan tentangga Joko.
Saat melihat korban bermain dengan teman-temannya, pria yang tinggal di Wonorejo Asri, Kota Surabaya itu mulai melancarkan aksi bejatnya. Bapak empat anak itu mendekati korban dan merayunya. Setelah itu, korban dipangku sambil dipeluk badannya.
Mengetahui bocah itu tak berdaya didalam dekapannya, korban kemudian dibawa ke tempat tidur kemudian Celana Dalamnya korban dilepas paksa oleh pelaku. Dari situ, Joko melakukan pencabulan terhadap korban.
“Selama 6 bulan, pelaku melakukan pencabulan sebanyak 8 kali,” kata AKP Ruth Yeni, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes, Jumat (22/2/2019).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatan bejatnya tersebut. Joko berdalih tidak bisa membendung nafsunya ketika melihat gadis yang masih dibawah umur tersebut. Sebab, selama ini istrinya sedang mengandung dan tidak membuatnya berhasrat lagi.
Meski telah menyesali perbuatannya, pengusaha Terop itu tetap dijebloskan ke sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang peelindungan anak. (*)
Editor: Z. Arifin