Nganjuk, Jurnaljatim.com – Entah apa yang ada didalam fikiran Sukirno (40) Warga Dusun Gambyok, Desa Sukoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dia tega menggauli anak tirinya hingga hamil 7 bulan. Gadis yang menjadi tindak asusila tersebut adalah EN (15) salah satu pelajar SMP Swasta yang ada di Tanjunganom.
Atas kejadian tersebut, pada Selasa (19/2/2019) sekitar jam 13.00 Wib, Ariyono (40) yang juga orang tua kandung korban langsung menindaklanjuti dengan melaporkan pelaku ke Polsek Warujayeng.
Usai menerima laporan, anggota Polsek langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya adanya tanpa perlawanan,” ungkap Kasubaghumas Polres Nganjuk AKP Moch. Sudarman, SH saat di konfirmasi pada Rabu (20/2/2019).
Sudarman mengungkapkan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku langsung kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan,”ujar Sudarman.
Menurut keterangan korban, pelaku melampiaskan aksi bejatnya ketika dirinya akan berangkat ke sekolah. Tidak hanya itu, disaat ada kesempatan lain pelaku selalu meniduri anak tirinya tersebut.
Korban selama itu terus membungkam diri dan tidak mau bercerita kepada orang tuanya sendiri karena pelaku mengancam jika aibnya terbongkar.
Sementara itu dari pemeriksaan korban di Puskesmas Tangjunganom bahwa korban sudah hamil dengan usia kehamilan 7 bulan. Dan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya serta Polisi sudah di amankan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter: Edi Joko W
Editor: Hafid