Jombang, Jurnaljatim.com
Moh. Badrus Zaman alias Betem (25), warga Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur harus meringkuk didalam sel tahanan polisi. Ia dibekuk unit Reskrim Polsek Jogoroto karena selama ini berbisnis menjadi seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Moh. Badrus Zaman alias Betem (25), warga Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur harus meringkuk didalam sel tahanan polisi. Ia dibekuk unit Reskrim Polsek Jogoroto karena selama ini berbisnis menjadi seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L.
“Tersangka ditangkap di rumah tinggalnya sekarang, di dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang sedang menunggu pembeli pil dobel L ,” Kata AKP Sumianto, Kapolsek Jogoroto, Kamis (15/3/2018).
Penangkapan terhadap pimpinan jaranan Bantengan itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya seseorang yang membawa pil koplo dengan barang bukti 5 butir pil dobel L. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat butir haram itu dari Badrus.
“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka Badrus, Pil dobel L sebanyak 1980 butir, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kardus bekas bungkus lampu senter listrik merk Van Star,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Badrus dikenakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkas AKP Sumianto. (Gon/jur)
Komentar