Unit Reskrim Polsek Ngoro, Jombang menggerebek pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah Deli Yohanes, Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tiga orang diamankan beserta sejumlah barang buktinya.
Kapolsek Ngoro, AKP Achmad Chairudin mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni pemilik rumah Deli Yohanes alias Tungkeng (35), kemudian Daniel Tri Susanto alias Sarmo (31) Dsn. Ngepeh Desa Rejoagung, kecamatan Ngoro serta Iwan Sulistiono (33) asal dusun Rangagung, Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
“Pelaku tertangkap tangan memiliki, menguasai dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kapolsek, Kamis (22/3/2018).
Penangkapan para budak sabu itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Rejoagung marak peredaran narkoba. Setelah diselidiki, ternyata benar. Polisi bergerak dan menangkap para pelaku.
Dari ketiganya, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah HP merk Ever Cross, Seperangkat alat hisap sabu yakni bong dan sedotan plastik, 2 buah korek api warna merah dan ungu, 3 buah potongan sedotan warna putih dan 1 buah klip plastik warna putih terdapat sisa sabu berat 0,04 gram serta 25 klip plastik warna putih bekas tempat sabu.
“Tersangka langsung ditahan. Dijerat pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (gon/jur)
Komentar