Jombang, Jurnaljatim.com
Lagi lagi, aparat kepolisian kembali mengamankan seorang pengedar pil koplo jenis dobel L di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Diwek. Keduanya adalah pengedar dan pemasok pil terlarang.
Lagi lagi, aparat kepolisian kembali mengamankan seorang pengedar pil koplo jenis dobel L di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Diwek. Keduanya adalah pengedar dan pemasok pil terlarang.
Tertangkap lebih awal adalah tersangka Febri Ardia Erlangga, asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap usai petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di desa tersebut.
“Ditangkap pada Minggu (25/2/2018) malam. Sebanyak 35 butir pil koplo jenis dobel L diamankan dari tersangka dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Iptu Sarmuji, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (26/2/2018).
Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian mengembangkannya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pil perusak otak itu dari
Penangkapan berawal saat petugas mendapat laporan warga bahwa ada pengedar pil double di Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Febri Ardia Erlangga karena kedapatan memiliki 35 butir pil double L saat petugas melakukan penggeledahan.
Saat diintrogasi siapa pemasok barang haram tersebut, dari seorang pemuda bernama Andhika Yudha Pradana (28) pemuda Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Bergegas, polisi bergerak dan menangkap pelaku yang menjadi pemasok pil.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 140 butir pil double L dan uang hasil penjualan sebesar Rp 192 ribu,” katanya.
Akibat perbuatannya, dua orang pengedar dan pemasok itu kini dijebloskan kedalam sel tahanan polsek setempat.
Pelaku dijerat tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan khasiat, mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Gon/Jur)
No tags for this post.
Komentar