Nganjuk, Jurnaljatim.com
Imam Mughni, Kamituwo (Kasun) Dusun Karanganom, Desa/Kecamatan Pace Nganjuk melabrak panitia lelang tanah bengkok, saat proses berlangsung. Sempat terjadi ketegangan karena Mughni tak terima bengkoknya di lelang. Kemudian, panitia lelang meminta kepada kepala desa untuk bisa memediasi.
Imam Mughni, Kamituwo (Kasun) Dusun Karanganom, Desa/Kecamatan Pace Nganjuk melabrak panitia lelang tanah bengkok, saat proses berlangsung. Sempat terjadi ketegangan karena Mughni tak terima bengkoknya di lelang. Kemudian, panitia lelang meminta kepada kepala desa untuk bisa memediasi.
Proses lelang di Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Nganjuk itu awalnya berjalan lancar. Mendadak, lelang yang dipimpin oleh panitia disaksikan oleh Kepala Desa, perangkat desa dan polisi itu berubah menjadi ketegangan.
Imam Mughni datang melabrak dan memprotes panitia. Ia mengaku bahwa statusnya masih sah menjabat sebagai Kasun dan berhak atas tanah bengkok tersebut.
Situasi memanas ketika Jarwo, Sekretaris Desa berdebat dengan Imam Mughni. Saat itu, panitia lelang memilih mundur bila kepala desa tidak memberikan ketegasan.
“Saya merasa di dzolimi oleh Kades dan perangkat lain. Sebab, masih belum diberhentikan deai jabatan Kamituwo,” ujarnya mengutip pojokpitu, Minggu (10/12/2017).
Fajar Nusantoro, Kades Pace mengaku jika telah memberhentikan Kamituwo Dusun Karanganom, meskipun surat pemberhentiannya hingga saat ini belum diambil oleh Imam Mughni.
Hingga akhirnya, tanah bengkok itu dibagi menjadi 8 bidang dan lelang dimenangkan oleh delapan orang, sebagai penyewa dengan harga Rp 2 juta. (Jur)
No tags for this post.
Komentar