Edarkan Pil Koplo, Antar Warga Kabuh ke Penjara

Jombang, .com
Bisnis menjadi , mengantarkan Witono (24) warga Kabuh, Kabuh, , Jawa Timur kedalam penjara. Penangkapan terhadap Witono dari pengembangan Sigit Riyono (34) warga Karangpakis, Kabuh yang sebelumnya dibekuk polisi.
“Dari tangan tersangka Witono, petugas mengamankan berupa pil dengan total 1606 butir,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar kepada wartawan, Sabtu (25/11/2017).
Ia menjelaskan, sebelumnya, aparat berkorps cokelat itu telah mengamankan tersangka Sigit dengan barang bukti 4 butir pil double L. Dalam pemeriksaan, Sigit mengaku mendapatkan pil doble L itu dari Witono.
Polisi pun langsung bergerak dan menangkap Witono dirumahnya yang terletak di Dusun Dongpring, RT 001/ RW 002, Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara dan dijerat pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
“Acamanan kurungan paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar