Naksir Janda Berujung Penjara

Malang, Jurnaljatim.com
Berulah mengancam anak seorang yang ditaksirnya dengan menggunakan , Fadli (55) warga Desa Rejosari, Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur harus berurusan Bantur, Malang.
Begini awalnya, Fadli telah jatuh hati dengan seorang janda yang masih tetangganya. Ia terus merayu dan berjanji hendak dinikahi siri, jika bersedia hidup bersama. Namun, saat pelaku mendatangi rumah dengan maksud untuk apel, anak sang janda merasa tidak setuju.
Mengetahui itu, Fadli Merasa tersinggung tidak terima dan mengancam anak janda itu. Untuk yang kedua kalinya, pelaku datang ke rumahnya dengan membawa sajam (senjata tajam) sambil minuman keras. Pelaku mengacung-acungkan parang kepada anak janda yang ditaksirnya.
Melihat ancaman yang membahayakan, selanjutnya korban melaporkan kejadian ity ke Polsek Bantur. yang menerima laporan langsung mengamankan Fadli beserta yakni parang, pancor dan sebilah pisau besar yang dibawanya.
Bantur, AKP Yatmo, Rabu (37/9/2017) mengatakan, pelaku berdalih bahwa yang dilakukannya hanya iseng dan bercanda. Meski begitu, pelaku tetap dijebloskan ke penjara.
“Paku dijerat dengan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 nomor 1e KUHP, dengan ancaman hingga 12 tahun kurungan penjara,” kata AKP Yatmo pada wartawan. (rmd/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar