Trenggalek, Jurnaljatim.com
Lima pelaku pencurian cengkeh milik Mujani di Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa timur berhasil diringkus Resmob Polres Trenggalek. Empat diantaranya merupakan tetangga satu desa korban, yang berinisil RD, TK, SN dan SK, sedangkan satu orang lainnya berinisial AM, warga Desa Legok Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Lima pelaku pencurian cengkeh milik Mujani di Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa timur berhasil diringkus Resmob Polres Trenggalek. Empat diantaranya merupakan tetangga satu desa korban, yang berinisil RD, TK, SN dan SK, sedangkan satu orang lainnya berinisial AM, warga Desa Legok Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Para tersangka masuk ke dalam gudang korban dengan cara mencongkel dan merusak gembok pintu gudang. Berhasil masuk, mereka kemudian membawa lari 400 kilogram cengkeh milik korban.
“Korban bangun tidur mengetahui pintu belakang rumah (gudang) dalam keadaan terbuka. Setelah dilihat, cengkeh miliknya hilang lalu dilaporkan pada polisi,” kata Waka Polres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, Jumat (8/9/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ke lima pelaku berhasil diringkus petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 kilogram cengkeh yang diduga hasil curian yang sisanya telah dijual di daerah Kampak, Kabupaten Trenggalek, dengan harga Rp 11 juta.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandasnya. (Lek/jjc)
No tags for this post.
Komentar