Surabaya, Jurnaljatim.com
Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku perampok dan pembunuh Suwartik (55) pemilik warung kopi di kawasan Lakasantri, Surabaya. Mereka yakni Rifai (33) warga Jalan Bumiharjo dan Arwan (34) warga Pucang Kerep Surabaya. Sementara Satu pelaku berinisial AN lainnya kini masih diburu polisi.
AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, berdasarkan penyidikan, pelaku sebelumnya telah merencanakan aksi perampokan tersebut. Ketiganya melakukan aksi dan peran yang berbeda.
Tersangka Rifai bertugas untuk memantau situasi warung milik korban hingga menunggu waktu tutup pada pukul 1 dini hari. Selanjutnya, tersangka Rifai dan tersangka AN kembali ke warung dan meminta perhiasan serta barang berharga milik korban.
Sementara, tersangka Arwan memantau situasi di luar warung untuk memastikan kondisi aman. Karena korban berontak, tersangka AN mengeluarkan pisau dan menghujamkan ke tubuh korban.
“Korban yang masih melawan, selanjutnya tersangka Rifai mengambil pisau di samping kulkas, dan menusukkannya berkali-kali ke tubuh korban hingga pisau membengkok,” kata Kasat.
Ia mengungkapkan, petugas menyita sejumlah barang bukti pembunuhan diantaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban hingga bengkok, sebuah ponsel milik korban, dompet perhiasan, dan sebuah motor milik korban yang dibawa kabur tersangka.
“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni 365 ayat 4 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati,” ujarnya. (sby1/fin)
No tags for this post.
Komentar