Lamongan, Jurnaljatim.com
Sepasang kekasih Ali Nukin dan Susu Yusnani asal Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawatimur meringkuk didalam sel tahanan. Mereka ditangkap karena telah menguras uang yang berada di buku tabungan milik Rini Kartika warga Brondong.
Sepasang kekasih Ali Nukin dan Susu Yusnani asal Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawatimur meringkuk didalam sel tahanan. Mereka ditangkap karena telah menguras uang yang berada di buku tabungan milik Rini Kartika warga Brondong.
Awalnya, mereka mengaku telah menemukan tas yang berisi beberapa buku tabungan, ATM, KTP dan uang Rp 2 juta. Bukannya dikembalikan pada pemilik, malah dimanfaatkan untuk kejahatan dari hasil temuannya tersebut.
Modusnya, mereka mendatangi bank dan menunjukan KTP milik korban. Pertama kalinya, kedua pelaku itu mengambil uang di Bank BRI Cabang Paciran sebesar Rp 10 juta. Pihak bank saat itu tidak memperbolehkan dan hanya bisa mengambil uang Rp 5 juta saja. Mereka pun kemudian hanya mengambil Rp 5 juta.
Setelah berhasil, kedua pelaku ini ganti mengambil uang di Bank BCA Lamongan. Masih dengan cara yang sama, keduanya membawa KTP pemilik buku tabungan tersebut. Tanpa ada kecurigaan dari pihak bank, akhirnya pihak bank pun mengijinkan untuk mengambil uang milik Rini Kartika tersebut oleh kedua pelaku ini. Hal itu dikarenakan kedua pelaku ini juga membawa KTP milik Rini Kartika. Setelah berhasil membawa uang itu, keduanya pun pulang dan dipergunakan untuk berfoya – foya.
Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Brondong setelah keduanya akan mengambil uang lagi di Bank BRI Paciran, namun berhasil diamankan oleh petugas bank, setelah ada laporan kepolisian dari korban, yaitu Rini Kartika Sari yang telah kehilangan buku tabungan serta ATM BRI.
Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan uang sebesar Rp 10 juta, ATM, buku tabungan dan beberapa surat penting milik korban. (pp)
No tags for this post.
Komentar