JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polsek Mojoagung Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah hukumnya. Seorang pengedar bernama Muhammad Lukman Umar Fauzi alias Kamen ditangkap beserta barang bukti pil koplo yang dibawanya.
“Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Polsek Mojoagung,” kata AKP Hariyono, Kasubag Humas Polres Jombang, Selasa (7/5/2019).
Penangkapan Lukman bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi pil dobel L di area parkir sebuah minimarket Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Anggota unit reskrim Polsek Mojoagung kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi, saat itu mengamankan seorang saksi IMH alias Gombal yang kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 20 butir. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lukman dengan cara membeli seharga Rp 50 ribu.
Dari pengakuan itu, anggota Polsek Mojoagung membekuk Lukman di jalan Dusun Mojoranu, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 10 butir pil dobel L didalam bungkus rokok yang berada di saku celananya.
“Anggota juga menyita Hand Phone (HP) merk Xiaomi milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata AKP Hariyono.
Akibat perbuatannya, pemuda asal Dusun Mojoranu, Desa Tanggalrejo, Mojoagung tersebut dikenakan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Hafid