Malang, Jurnal Jatim – Tim satresnarkoba Polresta Malang Kota telah menggagalkan peredaran 42 kg ganja dan menangkap kurir yang menyaru pemudik inisial MS (27) asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, MS mengaku sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali.
Pengiriman pertama pada Januari 2024. Sebanyak 36 Kg ganja dikirim ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang.
“Kemudian pada Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” ujarnya, Kamis (11/4/2024).
MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh menuju Palembang. Setelah itu, MS yang menyaru sebagai pemudik naik bus tujuan Jember dan transit di Kota Surabaya.
“Kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya itu,” katanya.
Dikatakan Haryanto, penangkapan MS sebagai kurir narkoba, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus Maret 2024 lalu,” kata dia.
Setelah YL tertangkap polisi dengan barang bukti 1 kg ganja, diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.
Dari pengungkapan itu, polisi melakukan pengejaran terhadap MS yang menyamar seperti Pemudik, mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram yang dibawa oleh MS pada Kamis (4/4/2024) menjelang lebaran idulfitri pekan lalu.
“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat, dan satu buah HP merek Oppo warna biru,” ucapnya.
Budi berharap dengan pengungkapan kasus itu dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun,denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. [*]
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.