Jombang, Jurnal Jatim – Pemasangan reklame yang melanggar masih marak di Jombang. Dalam sehari di bulan Ramadan ini, petugas gabungan menertibkan puluhan reklame maupun banner di berbagai titik.
“Total kami menertibkan 84 reklame,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Samsudi, Jumat (29/3/2024).
Satpol PP melakukan aksi pengendalian dan penertiban reklame bersama dengan dinas lingkungan Hidup (DLH), Bapenda, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kominfo Jombang.
Operasi penertiban pada Kamis (27/3/2024), start dari halaman kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Petugas gabungan yang terbagi dua tim menertibakan reklame hasil pengamatan dan pendataan di lapangan.
Tim 1 bergerak menyasar sepanjang Jl. Buya Hamka, Jl. Gusdur, Jl. Gatot Subroto, GKJW, Jl. Aditiyawarman, Jl. Pahlawan dan Jl. Hayam Wuruk.
Sedangkan tim 2 sasarannya di sepanjang Jl. KH Wahid Hasyim, Jl. Ahmad Yani, Jl. RE Martadinata, Jl. Kusuma Bangsa, Jl. Pattimura, Jl. Wahidin Sudiro Husodo dan Jl. Kapten Tendean.
Samsudi menyebut reklame yang ditertibkan oleh petugas di antaranya pemasangan tidak berizin, habis masa berlakunya, tidak sesuai penempatan dan kondisinya rusak.
Dalam kurun waktu beberapa jam, petugas berhasil menertibkan 84 reklame. Adapun rinciannya, tim 1 menertibkan 43 reklame, dan tim 2 sebanyak 41 reklame.
Ditegaskan Samsudi bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame yang melanggar, bersinergi dengan instansi terkait merencanakan penertiban selama lima hari ke depan.
“Kita akan terus melakukan kegiatan pengendalian dan penertiban reklame. untuk Barang Bukti (BB) diamankan di Dinas Lingkungan hidup. Kegiatan sinergi atau gabungan ini akan kita laksanakan secara intensif,” pungkas Samsudi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com