Polda Jatim Beberkan Peran Gus Samsudin di Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri

Surabaya, Jurnal Jatim membeberkan peran dan dua calon tersangka lainnya di kasus video konten boleh suami istri yang viral.

Dalam konten video tersebut menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai tertentu sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.

Si beberapa pria  mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri.

Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. Konten itu diunggah di chanel milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2/2025). Saat ini video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton 69.147 kali.

Kasubdit V AKBP Charles Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dianggap sebagai pembuat skenario atas konten itu.

“(Peran Samsudin?) Dia pembuat skenario,” ujar Charles kepada wartawan pada Jumat (1/3/2024).

Dalam skenario yang dibuat Samsudin itu, proses pembuatan konten dipastikannya dilakukan di daerah kawasan Ponggok masuk dalam wilayah hukum Kota Blitar.

“Iya betul (konten dibuat) di Ponggok,” ujar Charles menambahkan.

Selain menemukan peran dari Samsudin, polisi juga turut mendalami peran dari dua calon tersangka lainnya. Dari yang dihimpun, dua calon tersangka lainnya itu berinisial FE dan FI.

Kedua calon tersangka tersebut diketahui memiliki peran sebagai perekam dan peng upload (pengunggah) konten video “boleh tukar pasangan”.

“(Kedua calon tersangka) peran pembantu saudara Samsudin. (Merekam dan meng up load) betul,” tegasnya.

Selain menemukan peran Samsudin dan dua calon tersangka lainnya, polisi saat ini juga masih terus mendalami peran saksi lainnya.

“Sampai hari ini ada 13 orang (saksi yang diperiksa). Kita masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini,” ujarnya.

“Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” sambung Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Dirmanto menegaskan perhari ini, Samsudin juga sudah resmi ditahan Polda Jatim. Meski demikian polisi terus mendalami kasusnya.

Atas kasus itu, pria berambut gondrong itu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” timpal Charles.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .