Dua Tersangka Sindikat Perdagangan Satwa Ilegal di Jatim Bolak-balik Masuk Penjara

Surabaya, Jurnal – Dua tersangka sindikat ilegal yang Dibekuk Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim bolak balik masuk penjara dengan kasus sama.

Mereka inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik. Kali ini, dari tangan kedua tersangka, mengamankan ribuan ekor labi-labi moncong babi.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengungkapkan, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama.

“Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah disitu walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi,” katanya, Sabtu (9/3/2024).

Untuk tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

“Setelah keluar, tersangka masih tetap melakukan perdagangan ,” ujarnya.

Dijelaskan Lutfie, tersangka yang ditangkap lantaran tidak memiliki legalitas yang sah dari BKSDA untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang dilindungi.

Ia mengatakan tersangka MIH yang di Gresik tersebut mendapatkan satwa dilindungi dari .

“Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapat barang ini sebanyak 162 ekor,” kata Lutfie.

Adapun harga satwa pada saat tersangka membeli di Papua seharga Rp80 sampai Rp90 ribu rupiah per ekor.

“Kemudian oleh tersangka di jual antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor,” katanya.

Dari tangan MIH, Polisi menyita 162 ekor labi-labi moncong babi atau dengan bahasa latin Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup.

Sedangkan dari MKP, polisi mengamankan 1192 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup, 2 ekor burung kakatua jambul kuning dalam keadaan hidup dan 1 ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup.

MKP diketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Disitu diancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan ancaman paling banyak 100 juta rupiah,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com