Pencabulan Siswi di Jombang, Guru SLB Dituntut Hukuman Penjara Sebegini

, Jurnal Jatim – (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut SLB, KM selama 10 tahun penjara dalam perkara terhadap siswanya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi. Tuntutan itu telah dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (13/2/2024) lalu.

”Kita jatuhkan tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 3,2 juta,” kata Kasi Pidum Jombang Andie Wicaksono, Kamis (15/2/2024).

Andie mengungkapkan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa KM digelar pada Selasa (13/2/2024) lalu secara tertutup.

Terhadap tuntutan JPU, Andhie menyebut, pihak terdakwa mengajukan pembelaan alias pleidoi.

Sidang di ditunda pekan depan, Selasa (20/2/2024) dengan agenda pembecaan pleidoi.

”Untuk pekan depan agendanya pleidoi dari terdakwa,” ujar Andie.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru SLB di Kabupaten Jombang, KM (53) terhadap siswinya sendiri, A (17) diselidiki Jombang setelah menerima laporan dari korban.

KM diduga mencabuli siswinya saat berada di kelas.  Aksi bejat guru SLB itu terbongkar setelah salah satu teman korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan itu berlangsung

Kejadian itu dilaporkan ke pihak sekolah. Lalu pihak sekolah menghubungi korban dan selanjutnya melaporkannya ke Polres Jombang.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan , polisi menetapkan KM menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.

KM dijerat melanggar Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Menjadi Undang-Undang.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com