Jember, Jurnal Jatim – Polres Jember ungkap kasus pencurian alat perekaman KTP (kartu Tanda penduduk) yang pelakunya terekam kamera pengawas CCTV.
Ternyata pelakunya pencurian melibatkan tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember.
Terpantau melalui CCTV, pelaku yang terlibat dalam kejahatan diduga seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember, berinisial YE (32) dan seorang cleaning service inisial AP, warga Jember.
Peralatan milik negara yang berhasil dicuri pelaku mempunyai total nilai mencapai Rp160 juta itu telah dijual pelaku dengan harga jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp30 jutaan secara online.
“Jadi pelaku menjual barang tersebut secara online dengan harga sekitar 30 jutaan rupiah,” kata Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, Kamis (31/1/2024)
Menurut Nurhidayat, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku alat perekam KTP itu dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo.
“Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan,” kata mantan Kapolres Jombang ini.
Nurhidayat mengungkapkan tersangka YE dan AP secara bersama-sama melakukan aksi pencurian perangkat mobile enrollment, alat perekam KTP tersebut di gudang lantai dua Dispenduk (dinas kependudukan) Jember.
“Aksi pencurian tersebut telah melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang mengarah pada pelacakan pelaku,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka mendekam di penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
“Kedua tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com